TANGERANG, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, Senin (30/11), di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan atas Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran tersebut. Tuntutan ini mengacu pada Pasal 340 jo 55 ayat 1:1 KUHP.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim diketuai M Asnun, jaksa secara bergiliran membacakan tuntutan setebal 79 halaman. Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan hal yang memberatkan adalah perbuatan dilaksanakan secara berencana sehingga menimbulkan satu korban.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan lahir dan batin terhadap keluarga korban karena korban adalah tulang punggung keluarga. Bahwa terdakwa membiayai para istri dan empat anak.
Hal lainnya yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dan tidak mau memberikan kesaksian. Dan, uang operasional sudah dipergunakan terdakwa. Jaksa tidak mendapatkan hal- hal yang meringankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang